Senin, 26 Desember 2011

MASALAH AWEWE DIGAWE TI PEUTING


Di era globalisasi saat ini, jumlah tenaga kerja wanita bertambah besar bahkan hampir mendominasi lapangan pekerjaan dalam bidang industri. Di perusahaan besar pekerjaan berjalan full time/24 jam atau sehari penuh, dan dalam 24 jam tersebut biasanya dibagi menjadi 3 sift (giliran), berarti setiap delapan jam ganti sift. Ketika seorang pekerja wanita mendapat giliran jam kerja pada waktu malam hari, dikhawatirkan terjadi kerawanan dan tidak menuntut kemungkinan bisa membahayakan kemanan dari pekerja wanita tersebut. Kalau dipandang dari agama bagaimanakah hukum seorang wanita bekerja pada malam hari di luar rumah?
Dalam hal ini para ulama’ mempunyai pandangan yang berbeda-beda:
a. Apabila diduga kuat bisa menimbulkan fitnah maka hukumnya adalah haram.
b. Makruh, apabila hanya sekedar ada kekhawatiran akan terjadinya fitnah.
Sebagaimana keterangan dalam kitab Is’ad al-Rofiq:
قاَلَ فِى الزَّوَاجِرِ وَهُوَمِنَ الْكَباَئِرِ لِصَرِيْحِ هَذِهِ اْلأَحَادِيْثِ وَيَنْبَغِيْ حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ عَلَى قَوَاعِدِناَ عَلَى مَا اِذَا تَحَقَّقَتْ اَلْفِتْنَةُ. أَمَّا مُجَرَّدُ خَشْيَتِهاَ فَاِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرٍ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ (اسعاد الرفيق ج 2 ص 136)
Dalam kitab Al-Zawajir disebutkan bahwa sesuai dengan redaksi hadits di atas, maka (keluarnya wanita dari rumah) adalah termasuk dosa besar. Agar pernyataan ini sesuai dengan kaidah-kaidah kita, maka harus dipahami dalam keadaan jika memang benar-benar akan terjadi fitnah. Adapun jika hanya sekedar ada kekhawatiran terjadinya fitnah, maka hukumnya makruh. Sedangkan jika disertai dengan dugaan kuat adanya fitnah, maka hukumnya haram, namun bukan dosa besar. (Is’ad al-Rofiq, juz II, hal. 136)
c. Boleh, bagi wanita bekerja di malam hari karena untuk mencari nafkah, asalkan aman dari fitnah dan mendapat ijin dari suaminya atau wali (bagi yang masih belum punya suami). Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin:
وَمِنْهاَ (اَيْ مِنَ الْمَوَاضِعِ الَّتِيْ يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ ِلأَجْلِهَا) اِذَا خَرَجَتْ لِاكْتِسَابِ نَفَقَةٍ بِتِجَارَةٍ أََوْ سُؤَالِ أَيْ سُؤَالِ نَفَقَةٍ أَيْ طَلَبِهاَ عَلَى وَجْهِ الصَّدَقَةِ أَوْكَسْبٍ اِذَا عَسَرَالزَّوْجُ (اعانة الطالبين ج 4 ص 81 )
Dan diantara hal-hal yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah adalah jika keluarnya itu untuk mencari nafkah, dengan berdagang, meminta sedekah atau mencari pekerjaan ketika suami sedang dalam kesulitan uang (ada udzur). (I’anah al-Thalibin, juz IV, hal. 81)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar