Senin, 26 Desember 2011

MASALAH AWEWE MACA AL-QUR`AN DI UMUM


Setiap tahun di MAJLIS TA`LIM , ketika merayakan acara Haflah Akhirussanah diadakan lomba Qiro’ah dan pidato yang diikuti oleh santri putra dan putri. Bagi santri putra sudah tidak ada keraguan lagi dalam hukum fiqih mengenai hukum suaranya. Namun bagi santri putri ini bagaimanakah hukum mengikuti lomba tersebut, karena ada sebagian pendapat yang mengatakan suara perempuan itu termasuk aurot, sedangkan lomba tersebut memakai pengeras suara (sounds system), bertempat di atas panggung dan disaksikan oleh seluruh santri dan masyarakat sekitar.
Dari keterangan tersebut di atas, bagaimanakah hukum seseorang Perempuan/wanita mengeraskan suaranya ketika membaca al-Qur’an (Qiro’ah) atau berpidato dengan menggunakan alat pengeras suara di hadapan khalayak umum?.
a. Haram, apabila menimbulkan fitnah atau menimbulkan rasa ladzat atau syahwat.
b. Boleh, apabila tidak menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan rasa ladzat atau syahwat, karena suara orang perempuan bukan termasuk aurat menurut pendapat yang lebih shahih.
Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin juz 3. halaman 260.
وَلَيْسَ مِنَ العَوْرَةِ الصَوْتُ فَلاَ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ اِلاَّ اَنْ خُشِيَ مِنْهُ فِتْنَةٌ أَوِ التَّلَذُّذُ بِهِ أَىْ فَاِِنَّهُ يَحْرُمُ سِمَاعُهُ أَىْ وَلَوْ بِنَحْوِ قُرْأَنٍ. وَمِنَ الصَّوْتِ اَلزَّغاَرِيْدُ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 260 )
Artinya: suara perempuan tidak termasuk aurat, maka tidak haram mendengarkannya, kecuali jika dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah atau laki-laki menikmati suaranya, maksudnya haram bagi laki-laki untuk mendengarkannya, walaupun yang dibaca itu al-Qur’an. Dengungan nada tanpa kata-kata (rengeng-rengeng) juga termasuk suara.
.
وَفِي الْبُجَيْرَمِىِّ وَصَوْتـُهَا لَيْسَ بِعَوْرَاةٍ عَلىَ اْلاَصَحِّ لَكِنْ يَحْرُمُ اْلاِصْغاَءُ اِلَيْهِ عِنْدَ خَوْفِ اْلفِتْنَةِ وَاِذَا قَرَعَ باَبَ اْمرَأَةٍ أَحَدٌ فَلاَ تُجِيْـبُهُ بِصَوْتٍ رَخِيْمٍ بَلْ تُغَلِّظُ صَوْتَهَا بِاَنْ تَأْخُذَ طَرَفَ كََفِّهَا بِفِيْهَا . اهـ ( اعانة الطالبين ج 3 ص 260 )
Artinya: suara perempuan bukanlah aurat menurut pendapat yang lebih shahih, tetapi haram mendengarkannya ketika akan menimbulkan fitnah. Apabila seorang laki-laki mengetuk pintu rumah perempuan, maka perempuan tersebut tidak boleh menjawabnya dengan suara yang lembut, melainkan ia harus menjelekkan suarannya dengan cara menutupkan ujung telapak tangannya pada mulutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar