Senin, 26 Desember 2011

MASALAH NGAHIAS MASJID


Seringkali kita menemukan hiasan-hiasan di dinding masjid seperti hiasan yang berbentuk kaligrafi yang sengaja dibuat atau ditempel untuk menghias dan menambah keindahan masjid, akan tetapi sangat disayangkan terkadang dalam kondisi shalat mata kita tanpa sengaja terpesona melihat hiasan tersebut sehingga membuat konsentrasi pikiran dan kekhusyukan hati menjadi terganggu. Dari fenomena tersebut, bagaimanakah hukum menghiasi masjid?
a. Makruh, apabila hiasan tersebut dapat mengganggu kekhusyukan orang yang shalat.
b. Boleh, apabila hiasan tersebut tidak mengganggu kekhusyukan orang yang shalat. Keterangan kitab al-Majmu’ juz 3 hal. 180:
وَيُكْرَهُ زُخْرِقَةُ الْمَسْجِدِ وَنَقْشُهُ وَتَزِيْنُهُ لِلْاَحاَدِيْثِ الْمَشْهُوْرَةِ وَلِأَنَّهُ لاَتَشْتَغِلُ قَلْبَ الْمُصَلِّى اَلنَّاسُ اهـ ( المجموع شرح المهذب جز 3 ص 180 )
Menghiasi masjid hukumnya makruh, karena bisa mengganggu ketenangan orang shalat. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, juz III, hal. 180)
Hukum boleh dalam masalah ini, diambil dari mafhum mukhalafah dalil di atas yaitu: Apabila hiasan untuk masjid tidak mengganggu orang yang shalat maka hukum menghiasi masjid adalah boleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar