Senin, 26 Desember 2011

MASALAH PERGAULAN BEBAS


Pada zaman sekarang memang lebih marak dengan yang namanya pergaulan bebas, sehingga seakan-akan Negara kita punya nilai kebebasan tanpa adanya moral, bahkan masyarakat Indonesia yang biasa dikenal kental dengan adat ketimurannya, sedikit demi sedikit mulai luntur, karena semakin hebatnya pengaruh, transformasi budaya luar.
Pada suatu forum, misalnya acara ulang tahun atau pesta-pesta yang lain sering terlihat dalam acara tersebut banyak bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, yang notabene adalah remaja. Sehingga para santri merasa sangat tabu akan hal itu. Bagaimanakah hukum menghadiri suatu acara atau pesta yang demikian itu?
Hukum berbaurnya laki-laki dan perempuan:
a. Haram dan berdosa apabila menghadiri acara tersebut jika nantinya dapat menimbulkan fitnah. Keterangan kitab Is’adul Rafiq:
مِنْ أَقْبَحِ الْمُحَرَّمَاتِ, وَأَشَدِّ اْلمَحْظُوْرَاتِ إِخْتِلاَطُ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فىِ الْجُمُوْعَاتِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْمَفَاسِدِ وَاْلفِتَنِ اْلقَبِيْحَةِ (اسعاد الرفيق ص 67)
Sebagian perkara yang sangat diharamkan dan dikhawartirkan adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam tempat perkumpulan yang dapat menimbulkan fitnah. (Is’ad al-Rafiq hal. 67)
b. Makruh, bilamana menilai kehadirannya dalam acara tersebut timbul rasa khawatir atau takut terkena fitnah/berdampak negatif.
قاَلَ فى الزَّوَاجِرْ: وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ لِصَرِيْحِ هٰذِهِ اْلأَحَادِيْثِ, وَيَنْبَغِى حَمْلُهُ لِيُوَافِقَ قَوَاعدُنَا عَلىَ مَا إِذَا تَحَقَّقَتْ الفِتْنَةُ: أَمَّا مُجَرَّدُ خَشْيَتِهَا فَاِنَّمَا هُوَ مَكْرُوْهٌ, وَمَعَ ظَنِّهَا حَرَامٌ غَيْرُ كَبِيْرَةٍ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ.(اسعاد الرفيق ص:136)
c. Boleh menghadiri acara tersebut jika tidak menimbulkan fitnah dan tentunya berdampak positif atau memberikan hal yang lebih baik.
Berbaurnya laki-laki dan perempuan tidak dipermasalahkan jika tidak melanggar aturan agama dan norma-norma yang berlaku, sehingga pergaulan mereka memang merupakan hal yang wajar. Sebagaimana keterangan dalam kitab Is’adur Rofiq hal :136.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar