Senin, 26 Desember 2011

MASALAH SASALAMAN BARI NYIUM PANANGAN


Sering kali kita melihat seseorang saat bertemu atau berjumpa dengan temannya yang lain mereka saling berjabat tangan, terutama di lingkungan pondok pesantren. Etika ini juga dilakukan oleh santri saat berhadapan dengan orang tua, kyai, atau guru mereka, namun tidak hanya berjabat tangan, melainkan dengan mencium atau mencucup tangan mereka yang dipandang mulia, bahkan ada sebagian dari santri yang mencium kaki kyainya (sebagai wujud penghormatan kepada gurunya).
Namun terkadang hal ini dipandang sebelah mata oleh sebagian orang sebagai upaya pengkultusan atau budaya patron yang kurang baik. Bagaimanakah sebenarnya pandangan agama terhadap perilaku jabat tangan dengan cara mencium, mencucup tangan atau bahkan mencium kaki?
a. Makruh, apabila dilakukan terhadap orang kaya karena kekayaannya.
وَافَقَ النَّوَوِيُّ بِكَرَاهَةِ اْلاِنْحِنَاءِ وَتَقْبِيْلِ نَحْوِ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لاَ سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيْثٍ : "مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ" . وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ صَلاَحٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ شَرَفٍ (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Nawawi sepakat terhadap hukum makruh merunduk dan mencium tangan atau kaki apalagi kepada orang kaya, berdasarkan hadits “Barang siapa bertawadhu’ terhadap orang kaya maka hilanglah 2/3 agamanya”. Dan disunnahkan mencium atau merunduk kepada orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu dan orang-orang mulia. (Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
b. Sunnah, apabila itu dilakukan kepada orang-orang yang mulia dan orang yang sudah tua.
وَافَقَ النَّوَوِيُّ بِكَرَاهَةِ اْلاِنْحِنَاءِ وَتَقْبِيْلِ نَحْوِ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ لاَ سِيَمَا لِنَحْوِ غَنِيٍّ لِحَدِيْثٍ : "مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ ذَهَبَ ثُلُثَا دِيْنِهِ" . وَيُنْدَبُ ذَلِكَ لِنَحْوِ صَلاَحٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ شَرَفٍ (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Nawawi sepakat terhadap hukum makruh merunduk dan mencium tangan atau kaki apalagi kepada orang kaya, berdasarkan hadits “Barang siapa bertawadhu’ terhadap orang kaya maka hilanglah 2/3 agamanya”. Dan disunnahkan mencium atau merunduk kepada orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu dan orang-orang mulia. (Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Menurut Imam al-Hafidz al-Iraqi ra.: Mencium badan, tangan dan kaki orang-orang saleh atau orang-orang mulia dengan niatan untuk mendapatkan berkah (tabarukan) adalah perbuatan baik dan terpuji.
وَقَالَ اَلْحَافِظْ اَلْعِرَاقِيْ : وَتَقْبِيْلُ اْلأَمَاكِنِ الشَّرِيْفَةِ عَلَى قَصْدِ التَّبَرُّكِ وَأَيْدِيْ الصَّالِحِيْنَ وَأَرْجُلِهِمْ حَسَنٌ مَحْمُوْدٌ بِاعْتِبَارِ الْقَصْدِ وَالنِّيَةِ اهـ. (بغية المسترشدين ص 296 )
Imam Hafidz al-Iraqi Ra. berkata: Mencium badan, tangan atau kaki orang-orang yang dianggap mulia dengan maksud mendapatkan berkah, adalah perbuatan baik dan terpuji berdasarkan tujuan dan niatnya. (Bughya al-Mustarsyidin hal 296)
Budaya mencium tangan ulama’, kyai, ahli zuhud dan orang yang sudah tua, sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. seperti contoh: sahabat Abu Ubaidah mencium tangan sahabat umar, sahabat Ali mencium tangan sahabat Abbas dan sahabat ka’ab mencium kedua tangan dan lutut Nabi. Sebagaimana keterangan berikut ini:
وَرَوَى اِبْنُ حِباَّنِ اِنَّ كَعْباً قَبَّلَ يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتُهُ. (بغية المسترشدين ج 1 ص 638)
Sesungguhnya Ka’ab mencium kedua tangan dan lutut Nabi. (HR. Ibnu Hibban). (Bughya al-Mustarsyidin hal 638)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar